Powered By Blogger

this me

Foto saya
Surabaya, Jawa Timur, Indonesia

Selasa, 15 Maret 2011

Pelanggaran Media Cetak

  • PDI Perjuangan dengan ketua umum Megawati Soekarno Putri turut berkampanye di SKH Jawa Pos selasa, 3 Maret 2009. Dalam iklan politiknya PDI Perjuangan mencantumkan beberapa janji. Sedangkan dalam EPI, sebuah iklan tidak diperbolehkan mencantumkan janji-janji. Bahkan janji yang di cantumkan dengan memberikan perbandingan tanpa riset. Sedangkan dalam EPI ada peraturan dimana tidak diperbolehkan merendahkan kompetitor. Kompetitor disini tidak secara langsung diperlihatkan, namun ia meremehkan bahwa tidak adanya perkembangan yang terjadi pada pemerintahan saat ini. Selain itu terdapat juga tanda asteris (*) yang di beri penjelasan namun dalam penjelasan itu mengandung syarat seolah memiliki maksud yang tersembunyi. Ini melanggar tata krama dalam isi EPI hal tanda asteris. Di bagian kecil iklan ini disertakan testimoni dengan pencatuman nama orangnya namun tidak terdapat tanda tangan pemberi komentar tersebut. Hal ini melanggar BAB kesaksian konsumen 1.17.4 dalam EPI .



klik DISINI untuk mengetahui gambarnya .



  • Pada selasa, 10 Maret 2009 partai Demokrat mencantumkan iklannya pada SKH Kompas. Partai Demokrat memanfaatkan moment Maulud Nabi sebagai waktu beriklannya dengan menghubungkan arti maulud nabi dengan kepemimpinan yang akan di lanjutkan oleh kader partai Demokrat, yaitu Susilo Bambang Yudhoyono. Dengan pesan iklan yang di ungkapkan oleh sekelompok dari partai tersebut. Namun ia tidak mencantumkan kata “menurut kami” padahal menurut EPI pada setiap pesan iklan yang mengandung testimoni hanya pendapat sepihak, wajib menyantumkan kata-kata “menurut kami”, “kami berpendapat”atau sejenisnya.” Juga dalam iklan ini juga kerena memanfaatkan moment seolah memiliki maksud terselubung yang tidak terbaca.
klik DISINI untuk mengetahui gambarnya .

  • Pada iklan politik yang tertera pada SKH Kompas, selasa 10 maret 2009 partai Golongan karya memasang iklan sebesar 1 halaman display fullcolour. Dalam iklan ini dengan sangat jelas tertera sebuah tag line yang berbunyi “ Golkar tetap yang Terbaik ”. Meskipun hanya sebuah tagline namun telah di tetapkan dalam tata krama EPI point 1.2.2 dalam aturan bahasa bahwa Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata superlatif seperti “paling”, “nomor satu”, ”top” atau kata-kata berawalan “ter“, dan atau yang bermakna sama, tanpa secara khas menjelaskan keunggulan tersebut yang harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari otoritas terkait atau sumber yang otentik. Maka iklan yang disajikan oleh partai politik golongan karya tersebut termasuk iklan yang melanggar Etika Pariwara Indonesia .

klik DISINI untuk mengetahui gambarnya .


Tidak ada komentar:

Posting Komentar