Powered By Blogger

this me

Foto saya
Surabaya, Jawa Timur, Indonesia

Kamis, 24 Maret 2011

kasus porno Metro TV

Stasiun televisi nasional Metro TV mendapat sanksi penghentian sementara Program Siaran Headline News yang ditayangkan pukul 05.00 WIB selama satu minggu (tujuh hari berturut-turut) oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Metro TV juga diminta melakukan permintaan maaf secara terbuka kepada publik secara lisan selama tiga hari berturut-turut.
Seperti dikutip siaran pers KPI, sanksi ini dijatuhkan karena Metro TV menayangkan adegan video porno ketika menyampaikan pemberitaan razia video porno di sebuah warnet di Trenggalek, Jawa Timur. KPI Pusat menemukan penayangan adegan tersebut pada program Headline News 14 Juni 2010 Pkl. 05.00.'Setelah melalui tahapan-tahapan sampai mendengar klarifikasi dari pihak metro, kami sudah simpulkan, kecerobohan yang mengakibatkan video porno itu ditayangkan adalah karena kesalahan IT (IT error),' kata Nina Mutmainnah, Wakil Ketua KPI Pusat yang menyerahkan surat penjatuhan sanksi kepada perwakilan Metro TV, Kamis, 1 Juli 2010 di kantor KPI Pusat.
Makroen yang mewakili Metro TV menyatakan akan melaksanakan keputusan KPI Pusat tentang sanksi ini. Pernyataan ini dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani Makroen dihadapan tiga Anggota KPI Pusat yaitu, Iswandi Syahputra, M. Riyanto dan Wakil Ketua, Nina Muthmainnah.
'Kami ingin bangun budaya kalau ada kesalahan, untuk mempertanggungjawabkan kepada publik,' ungkap M. Riyanto. Sedangkan Iswandi menambahkan dengan mempertimbagkan bahwa ini produk berita dan bukan sinetron atau reality show menjadi salah satu pertimbangan mengapa sanksi yang dijatuhkan berubah. 'Kami minta Metro menerima sanksi ini dengan kehangatan. Tidak ada sama sekali dari kami untuk mematikan,' jelas Iswandi.
Sebelumnya, Metro TV telah memberikan klarifikasi pada 23 Juni 2010. Saat itu Metro TV yang diwakili Pemimpin Redaksinya, Elman Saragih meminta maaf kepada komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atas penayangan cuplikan adegan hubungan badan di Metro TV. "Saya minta maaf ke KPI dan bangsa dan negara ini," tegas Elman.
Secara pribadi, Elman sangat menyesalkan kejadian ini terjadi. Menurutnya telah terjadi kesalahan (error) dalam sistem Information Technology (IT) Dallet yang digunakan Metro TV. Produser yang bertanggungjawab pada saat itu menyatakan telah melakukan editing sebelum tayang, namun adegan itu ternyata masih keluar.Meski begitu, Elman menyatakan kesalahan ini tetap tidak bisa dimaafkan. "Kami di Metro TV tidak lagi dalam posisi untuk bisa mengelak, Metro TV melakukan kesalahan fatal dengan menyiarkan film pornografi. sebuah produk yang saya anggap racun bukan hanya bagi pemirsa, tapi bagi kami juga." tegas Elman. Bahkan tiga hari ketika mulai maraknya kasus video porno akhir-akhir ini pihaknya sudah mengeluarkan kebijakan bahwa seluruh Media Grup tidak boleh membahas kasus video porno mirip artis soal pornonya, tapi boleh mendiskusikan bahwa perbuatan (cabul) ini tidak benar.
"Saya tidak dalam posisi membela diri lagi. tidak ada niat kami sedikit pun untuk melakukan ini, kami tidak mau hidup dari pornografi dan berita fitnah. kasus priok saja saya bilang layar ini tidak boleh menayangkan kekerasan. Boleh menampilkan kekerasan asal mengedukasi,"tambah Elman.
Untuk itu, dirinya menyatakan telah memberikan sanksi terhadap produser yang bertanggungjawab. Sanksi tersebut berupa surat peringatan ketiga (SP3), menurunkan pangkat yang bersangkutan satu tingkat lebih rendah, menunda kenaikan gaji berkala dan memindahkan yang bersangkutan keluar dari Redaksi pemberitaan.

sumber: http://dunia-statistik.blogspot.com/2010/07/kasus-metrotv-menayangkan-video-porno.html#ixzz1HQG3tjsk



- MELANGGAR KUHP :
PASAL 282 : (1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkan atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, ataupun barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin, memasukkan ke dalam negeri, meneruskan mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, atau barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkan atau menunjuk sebagai bisa diperoleh, diancam jika ada alasan kuat baginya untuk menduga bahwa tulisan, gambaran, atau benda itu melanggar kesusilaan, dengan pidana paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam ayat pertama sebagai pencarian atau kebiasaan, dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atas pidana denda paling banyak tujuh puluh lima ribu rupiah.. (Pasal 282)











-MELANGGAR UU PERS

1. PASAL 5 AYAT 1 : Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

-MELANGGAR KODE ETIK JURNALISTIK :

1. PASAL 4 AYAT 4/D : Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran:

a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.

c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.

d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.

e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

- MELANGGAR P3-SPS :
1 . BAB III PASAL 5 AYAT B : penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan;
2. BAB V PASAL 8 AYAT 2 : Lembaga penyiaran wajib menghormati norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat.
3.BAB III PASAL 6 AYAT B :penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan;
4. BAB V PASAL AYAT 1 & 2 : (1) Program siaran wajib memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia, dan latar belakang ekonomi.
(2) Program siaran wajib berhati-hati agar tidak merugikan dan menimbulkan efek negatif terhadap norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut oleh keberagaman masyarakat.
5. BAB XIX PASAL 49 AYAT 3H : (3) Program siaran iklan dilarang menayangkan:
(H). hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar