Powered By Blogger

this me

Foto saya
Surabaya, Jawa Timur, Indonesia

Kamis, 24 Maret 2011

kasus ahmad dhani ( niken )


Global TV Tunda Adukan Dhani Ke Dewan Pers  
Selasa, 01 Maret 2011 | 11:17 WIB

  
Ahmad Dhani. [TEMPO/ Nita Dian
TEMPO Interaktif, Jakarta - Global TV menunda mengadukan Ahmad Dhani ke Dewan Pers terkait dugaan telah melakukan tindak pengeroyokan terhadap dua pekerja infotainmennya, Fokus Selebritis, yang terjadi sekitar pukul 20.30 di depan rumah Mulan Jameela, Jakarta Selatan, Senin (28/2) malam. Kala itu, mereka bermaksud meliput gosip Mulan Jamela telah melahirkan.
Juru bicara redaksi Global TV, Herik Kurniawan, mengatakan pengaduan ke Dewan Pers akan dilakukan pada Rabu (2/3) besok, pukul 10.00 WIB. Alasannya, hari ini, kata Herik, anggota Dewan Pers tengah berada di luar kota. "Kita sih kapan aja siap," jawab penanggung jawab produksi berita itu dalam balasan pesan singkat kepada Tempo, Selasa, (1/3).

Semalam, pemimpin redaksi Global TV, Yani Indriani mengancam Dhani akan diadukan ke Dewan Pers pada hari ini, menyusul upaya damai antara mereka di Kepolisian Sektor Kebayoran Lama, Jakarta Selatan berujung buntu. Di Ruang Panit 2- Reskrim, Dhani menolak meminta maaf ke pihak Global. "Kita akan mengadukan ke Dewan Pers. Biarlah Dewan Pers yang menentukan dan memberikan pengarahan,” kata Yani..

Dugaan pengeroyokan yang dilakukan Ahmad Dhani terhadap Yani (reporter) dan Noviandi Kurniawan (kameramen) terjadi di depan rumah Mulan semalam. Ketika itu, mereka bermaksud mengambil gambar Dhani turun dari mobil, namun di larang.

Noviandi mengaku, pihaknya mendapat kekerasan. Namun, ia tidak bisa memastikan apakah kekerasan dilakukan oleh Dhani atau anak buah Dhani. Adapun Dhani menolak memberi pernyataan.
Dewan Pers Tak Nyaman Tangani Kasus Dhani  
Rabu, 02 Maret 2011 | 13:34 WIB

  
Ahmad Dhani. TEMPO/Nita Dian
TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Dewan Pers, Bagir Manan mengatakan, lembaganya menghadapi situasi yang tidak nyaman terkait pengaduan Global TV dalam kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan Ahmad Dani terhadap dua pekerja infotainmen miliknya, Fokus Selebritis.

"Di samping mereka menempuh proses hukum, mereka membawa persoalan ini ke Dewan Pers," ujar Bagir Manan saat ditemui di kantornya, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu, (2/3).

Bagir mengatakan, apabila ada masalah yang berkaitan dengan pers cukup mengadu ke dewan pers. Menurut dia, pengaduan menjadi percuma, apabila proses hukum tetap berjalan. "Biasanya, kalau ada masalah pers dibawa ke dewan pers, akan kami selesaikan secara mediasi," tutur Bagir.

Namun, Bagir menegaskan, Dewan Pers akan menindaklanjuti pengaduan tersebut. "Kita harus menghubungi Dhani, apakah dia mau menyelesaikan ini melalui Dewan Pers dan melalui proses mediasi," katanya.

Bagir melanjutkan, terkait soal kekerasan dalam jurnalistik yang dilaporkan ke polisi, pihaknya akan meminta yang berwajib menangguhkan proses hukum. "Kita akan meminta pihak kepolisian untuk memperhatikan proses mediasi," katanya.

Dalam kasus ini, tambah Bagir, Dewan Pers tidak akan apriori bahwa pers selalu benar. Ia mengingatkan pers juga bisa salah. "Periksalah dengan baik, apakah ini sudah mengganggu privasi orang dan lain-lain, kita akan cek," katanya.

Bagir menambahkan, dalam keadaan apapun, menggunakan kekerasan terhadap pers juga tidak dibenarkan. "Karena kekerasan itu tidak mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan," katanya.

Perseturuan Global TV dengan Ahmad Dhani bermula saat dua pekerja infotainmen miliknya, Fokus Selebritis berniat meliput gosip Mulan melahiran, di rumahnya, Pondok Indah Jakarta Selatan, Senin (28/2) malam. Saat mereka tengah mengambil gambar di depan rumah Mulan, Dhani melarang.

Berdasarkan pengakuan kameramen, Noviandi Kurniawan, Dhani melakukan tindak kekerasan terhadap mereka. Bahkan, kamera yang dia bawa sempat akan rampas Dhani, namun gagal.

Rabu, 02-03-2011 
Ahmad Dhani Cs Terancam 5 Tahun http://www.ujungpandangekspres.com/datgambar/spacer.gif

Polda Metro Jaya menegaskan kelompok Ahmad Dhani yang diduga menganiya wartawan Global TV saat meliput di rumah Mulan Jameela dapat dihukum lima tahun."Berdasarkan laporan, ada kurang lebih lima orang yang menghalangi-halangi dan dilaporkan melakukan penganiyaan.
 Kami baru terima laporan, bisa langgar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, ancaman lima tahun penjara, pasal 351 tentang penganiyayaan, perbuatan tidak menyenangkan, pasal 335 KUHP dan dapat saja dianggap menghalangi-halangi pekerja pers, pasal 4 ayat 3 UU Pers No 40/99 ancaman dua tahun penjara dan denda Rp500 juta," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar di Mapolda Metro Jaya, Selasa (1/2).
Kabid Humas mengatakan laporan berawal saat seorang wartawan Global TV, Noviandi Kurniawan melakukan liputan di rumah Mulan Jameela. Saat meliput Noviandi dihalang-halangi kelompok Ahmad Dhani. Kamera dan baju Noviandi kemudian ditarik-tarik.
"Untuk mengetahui pengeroyokan atau tidak, nanti terlihat dalam pemeriksaan. Ini semua sangat tergantung pada hasil pemeriksaan penyidik nanti. Betul tidak dilarang dan dihalang-halangi," paparnya.
Sebagaimana diketahui, wartawan Global TV, Yani (reporter), Noviandi (juru kamera), dan Rizal (supir) pada Senin (28/2) sekitar pukul 21.00 WIB mengambil gambar rumah Mulan Jameela, yang posisinya hampir berhadapan dengan studio milik Dhani. Kesal dengan tindakan Noviandi dkk, Dhani berama sekitar dari lima anak buahnya berusaha meminta kaset rekaman dan kamera video tersebut.
Akibat tindakan pemaksaan itu, kerah baju sebelah kanan milik Yandi robek. Di bagian lehernya pun terlihat luka cakaran. Namun Dhani merasa tak bersalah. Ia justru menuduh Yandi dkk yang melakukan kesalahan karena mengambil gambar di halaman rumah orang. Kasus ini telah ditangani Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Ahmad Dhani Siap Dipenjara



Penyelidikan Kasus Ahmad Dhani Berlanjut
Jumat, 4 Maret 2011 15:59 WIB

Ahmad Dhani (FOTO ANTARA/Irsan Mulyadi )
Proses penyelidikan tetap berlanjut meskipun ada perdamaian pada proses mediasi di Dewan Pers
Berita Terkait

Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan melanjutkan penyelidikan atas kasus penyanyi Ahmad Dhani yang diduga melakukan perampasan kamera terhadap wartawan televisi Global, Noviandi Kurniawan.

"Proses penyelidikan tetap berlanjut meskipun ada perdamaian pada proses mediasi di Dewan Pers," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Baharudin Djafar di Jakarta, Jumat.

Baharudin menuturkan polisi tidak dapat menghentikan proses penyelidikan kasus Ahmad Dhani secara sepihak.

Dia mengemukakan penghentian penanganan kasus itu bisa dilakukan jika Dewan Pers menyampaikan rekomendasi keputusan damai antara kedua belah pihak.

Selain itu, penghentian kasus Ahmad Dhani juga harus bersamaan dengan pencabutan laporan dari pihak pelapor.

Sebelumnya, wartawan televisi Global, Noviandi Kurniawan melaporkan Ahmad Dhani kepada Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya.

Peristiwa dugaan perampasan kamera itu, saat Noviandi meliput di rumah penyanyi Mulan Jameela di sekitar Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa (28/2).

Ahmad Dhani dan lima orang yang diduga pekerjanya itu, mengambil kamera dengan cara menarik baju Noviandi.

Menurut Baharudin, Ahmad Dhani dan kelompoknya bisa dijerat Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan dengan ancaman penjara 5 tahun enam bulan penjara.

Mereka juga bisa terjerat Pasal 351 tentang penganiayaan ancaman penjara dua tahun juncto Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

"Bahkan Pasal 4 ayat (3) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dengan ancaman penjara 2 tahun dan denda Rp500 juta karena menghalangi pekerja pers," ujar Baharudin.



Permasalahan

Perkara Pidana No.1426/Pid.B/2003/PN.PST a.n. Bambang Harymurti,
Pemimpin Redaksi Majalah Mingguan Tempo
Penasihat Hukum; Todung Mulya Lbs, Darwin Aritonang, Yogi S.M, dkk

Kasus:
Pada tanggal 10 Maret 2003, Tomy Winata telah mengadukan pimpinan redaksi atau penanggung jawab Majalah TEMPO dengan dugaan telah melakukan tindak pidana fitnah dan atau pencemaran nama baik kepada Polda Metro jaya. Tindak pidana yang dipersangkakan dalam laporan polisi tersebut adalah fitnah dan atau pencemaran nama baik sesuai dengan Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP. Tomy Winata yang mendalilkan dirinya sebagai pihak yang menjadi korban dalam pemberitaan majalah berita mingguan TEMPO edisi tanggal 3-9 Maret 2003 khususnya pada berita dengan judul “Ada Tomy di ‘Tenabang’?”.
Kemudian, pada tanggal 11 Maret 2003 sekitar jam 10.00 WIB, Tomy Winata diperiksa sebagai saksi pelapor/pengadu. Keterangan Tomy tersebut secara singkat adalah:
·         .Bahwa ada kalimat-kalimat dalam berita tersebut yang mengakibatkan saksi merasa difitnah dan nama baiknya dicemarkan, antara lain:

a.       Konon, Tomy Winata mendapat proyek renovasi Pasar Tanah Abang senilai Rp. 53 miliar. Proposal sudah diajukan sebelum kebakaran. Sehingga kalimat tersebut saksi merasa dituduh bahwa saksi sudah mengajukan proposal sebelum terjadinya kebakaran, padahal saksi tidak pernah mengajukan proposal.
b.      Dari musibah kebakaran, Rabu dua pekan lalu Suwarti dan rekan-rekannya
mungkin menangguk lebih banyak penghasilan ketimbang sebelumnya, tapi juga: Pemulung Besar” Tomy Winata nantinya. Pengusaha dari Grup Artha Graha ini, kata seorang arsitek kepada Tempo. Dalam kalimat ini Tempo telah menuduh saksi bahwa saksi disamakan dengan pemulung, yang seolah-olah bahwa akibat dari kejadian kebakaran di Pasar Tanah Abang saksi akan mendapatkan suatu keuntungan.
c.Disitu, kios-kios bikinan Tomy rencananya akan dijual Rp. 175 juta per meter persegi dan baru diserahkan ke Perusahaan Daerah (PD) Pasar Jaya, sedangkan saksi tidak pernah mengajukan proposal apalagi membikin kios di Tanah Abang sehingga dengan menentukan harga Rp. 175 juta permeter persegi ini jelas tidak benar.
d.Anda orang keenam yang telepon. Saya belum pernah bicara dengan siapapun, baik sipil, swasta, maupun pemerintah, katanya, geram. Saya ini nggak makan nangkanya (tapi) dikasih getahnya, “kalau (mereka) berani ketemu muka saya tabokin dia. Kalau ada saksi, bukti atau data-data yang mengatakan saya deal duluan, saya kasih harta saya separuhnya.” Sedangkan saksi tidak pernah mengubungi dan tidak pernah ditelpon oleh majalah Tempo.
·         .Akibat pemberitaan tersebut, saksi sebagai pengusaha merasa dicemarkan nama baiknya dan saksi merasa difitnah karena setelah terbitnya pemberitaan tersebut, banyak telepon atau orang yang menemui saksi menanyakan tentang kebenaran berita tersebut, sehingga usaha saksi menjadi terganggu. Selain itu, saksi telah mendapat informasi bahwa ada sekelompok orang yang mengaku dari pedagang Pasar Tanah Abang mengancam akan membunuh saksi sehingga berakibat keselamatan saksi menjadi terancam dan perasaan saksi menjadi resah.
·         Kasus ini menempatkan Bambang Harymurti, T. Iskandar Ali, dan Ahmad Taufik sebagai terdakwa. Namun dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum telah melakukan pemisahan surat dakwaan (splitzing) antara Bambang Harymurti(pemimpin redaksi) dengan T. Iskandar Ali(editor) dan Ahmad Taufik(penulis). Namun terdapat kejanggalan dalam proses pembuatan dakwaan ini. Surat dakwaan bagi ketiga terdakwa dilakukan secara terpisah (splitzing), walaupun dalam praktik hal tersebut dapat saja.
·         dilakukan. Tujuan pemisahan surat dakwaan adalah untuk mendapatkan lebih banyak alat bukti. Dalam kasus ini alat bukti yang dapat diajukan cukup banyak, sehingga splitzing tidak perlu dan dinilai berlebihan. Untuk membuat penuntutan secara splitzing harus mengikuti aturan yang telah ditentukan dalam KUHAP. Pasal 142 KUHAP menyatakan bahwa “dalam hal penuntut umum menerima satu berkas perkara yang memuat beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang tersangka yang tidak termasuk dalam ketentuan Pasal 141, penuntut umum dapat melakukan penuntutan terhadap masing masing terdakwa secara terpisah”. Ketentuan tersebut menyebutkan kriteria pemisahan perkara dengan mengacu pada Pasal 141 KUHAP yang berbunyi “Penuntut umum dapat melakukan penggabungan perkara dan membuat dalam satu surat dakwaan, apabila pada waktu yang sama atau hampir bersamaan ia menerima beberapa perkara dalam hal:
a. beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh seorang yang sama dan kepentingan pemeriksaaan tidak menjadikan halangan terhadap penggabungannya
b. beberapa tindak pidana yang bersangkut paut satu dengan  yg lainnya
c. beberapa tindak pidana yang tidak bersangkut paut satu dengan yang lain, akan tetapi yang satu dengan yang lain itu ada hubungannya yang dalam hal ini penggabungan tersebut perlu bagi kepentingan pemeriksaan. “
Perkara ini secara jelas telah menempatkan para terdakwa sebagai pelaku atas tindak pidana yang masih memiliki keterkaitan antara satu dengan yang lainnya. Berdasarkan ketentuan tersebut, sebenarnya tidak ada alasan bagi jaksa untuk memisahkan perkara ini.

·         Dakwaan JPU
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui Surat Dakwaan No. Reg. Perk. : PDM-1069/JKTPS/07/2003, tanggal 21 Juli 2003 telah mendakwa Bambang Harymurti dalam kapasitasnya sebagai Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, sehubungan dengan Artikel yang diterbitkan oleh Majalah Tempo, dalam Edisi 3/9 Maret 2003 dengan judul : "Ada Tomy Di Tenabang?", dengan dakwaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal XIV ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 1, Tahun 1946, Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 311 (1) Pidana, Pasal 310 (1) KUH Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana

A. Kesatu

Primair:
·         … menyiarkan suatu berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat, telah menyiarkan berita, dalam Majalah Mingguan Tempo edisi tanggal 3/9 Maret 2003…dst
dengan judul “Ada Tommy Di Tenabang”,…dst. Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal XIV ayat (1) Undang- Undang no.1 Tahun 1946 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

·         Subsidair:

… menyiarkan suatu berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat, telah menyiarkan berita, dalam Majalah Mingguan Tempo edisi tanggal 3/9 Maret 2003…dst dengan judul “Ada Tommy Di Tenabang”, …dst.
Perbuatan terdakwa diancam pidana sbagaimana diatur dalam pasal XIV ayat (2) Undang- Undang no.1 Tahun 1946 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
B. Kedua
•Primair:

… sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang yang menuduhkan suatu hal, yang maksudnya terang, supaya hal itu diketahui umum, dengan melakukan kejahatan pencemaran yang telah diberikan kesempatan dibuktikan, tidak dapat membuktikan,…dst. Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 311 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 Subsidair:

… sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang yang menuduhkan suatu hal, yang maksudnya terang, supaya hal itu diketahui umum, … dst. Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP




Tidak ada komentar:

Posting Komentar